Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35    399 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 233 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 257 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
08 Maret 2021 | 295 Kali
Laporan Keuangan
14 Oktober 2020 | 290 Kali
Transparansi Anggaran
30 September 2020 | 147 Kali
PELATIHAN SISTEM INFORMASI DESA
01 September 2020 | 232 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
29 Juli 2013 | 1.329 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 487 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 470 Kali
RT RW
20 April 2014 | 443 Kali
Peraturan Pemerintah
29 Juli 2013 | 427 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 400 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 399 Kali
Penerbitan KTP
14 Agustus 2017 | 160 Kali
Pembuatan KK
01 September 2020 | 267 Kali
Penerbitan KK
30 April 2014 | 167 Kali
Profil Potensi Desa
01 September 2020 | 234 Kali
Bidang Pertanian
05 Juli 2017 | 142 Kali
Layanan Mandiri
01 September 2020 | 262 Kali
Prestasi Desa
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Karang taruna